JAKARTA - Mabes Polri belum bisa memastikan keterkaitan antara Usadz Abu Bakar Ba'asyir dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Malaysia. Sebab, Polri belum memiliki data tentang WNI yang tertangkap bersama dua warga negara Malaysia itu.
"Polri baru koordinasi dengan Kemenlu (Kementrian Luar Negeri), kita kan ingin tahu kepastiannya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri Kamis (12/8) sore,
Dijelaskannya pula bahwa sekalipun memiliki staf kepolisian di Malaysia, namun Polri tak bisa memastikan langsung tentang kasus WNI yang ditangkap itu. Alasannya, Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kedutaan. "Kita menunggu rilis dari kedutaan," tambahnya.
Sebelumnya media Malaysia melansir laporan penangkapan seorang WNI dan dua warga negara Malaysia. Kepala Polisi Malaysia Tan Sri Musa Hassan mengatakan, ketiganya ditangkap Selasa (10/8) di Temerloh, Pahang, dan Ampang, Selangor. Ketiga orang itu berusia antara 34-70 tahun. Mereka dijerat internal security act (ISA) karena diduga terlibat aktivitas yang merusak keamanan negara Malaysia.
Menurut harian The Star, salah satu dari mereka adalah managing director suatu perusahaan dan dua lainnya adalah kontraktor dan marketing executive. Namun demikian Mabes Polri akan terus mendalami dugaa keterlibatan mereka yang ditangkap itu dengan aktivitas terorisme di Indonesia.
Sementara itu hingga hari keempat penahanan, Abu Bakar Ba'asyir masih melanjutkan aksi bungkamnya. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mu'min, Ngruki, Sukoharjo itu masih tidak mau bekerjasama dengan penyidik.
"Tidak ada perkembangan signifikan, karena yang bersangkutan enggan diperiksa dan walaupun sudah dicoba penjelasan keterangan-keterangan lain dan beliau tetap saja bersikukuh nanti saja di pengadilan," imbuh Edward.
Karena itu sembari menunggu Ba'asyir berubah sikap, Polri melengkapi sejumlah bulkti dan bahan keterangan yang telah didapat. "Saat ini penyidik fokus melengkapi alat bukti yang sudah ditemukan keterangan-keterangan saksi yang sudah ada. Supaya berkas dirampungkan sebelum tujuh hari," ujarnya.
Selain menolak diperiksa. Ba'asyir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka juga menolak menandatangani sejumlah berkas terkait penangkapan dan penahannanya. (zul/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar